Pengemudi Sedan Altis Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Jalan Antasari Jaksel

Tabrakan beruntun yang terjadi di bawah Jalan Layang Antasari itu melibatkan 4 mobil dan 1 motor.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2020, 12:30 WIB
Tabrakan beruntun di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Minggu 13 Januari 2020. (Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi mobil sedan Toyota Altis dengan nomor polisi B 1950 TBA berinisial RWHS (18) sebagai tersangka tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Minggu 12 Januari 2020 pagi.

"Betul pengemudi Toyota Altis ditetapkan sebagai tersangka (tabrakan beruntun)," kata Panit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Iptu Mulyadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Meski begitu, polisi tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, tersangka RWHS hanya dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sanksi pidananya maksimal satu tahun, sedangkan yang dapat dilakukan penahanan sanksi pidananya lima tahun atau lebih," jelas Mulyadi.

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari informasi terkait penyebab tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Minggu pagi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Ada Korban Jiwa

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. "Saat ini kejadian kecelakaan sedang dalam penanganan Unit Laka Jaksel," kata Widodo.

Informasi kecelakaan itu beredar di sosial media, melibatkan empat kendaraan roda empat dan sebuah kendaraan roda dua. Dua kendaraan roda empat yang terekam dalam video tercatat dengan nomor polisi B 1343 SYO dan B 1950 TBA.

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.51 WIB. Kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan hingga 100 meter.

Informasi kecelakaan ini juga dibenarkan oleh petugas call center NTMC Polri bernama Wiwi.

"Iya benar ada kecelakaan terjadi pukul 09.51 WIB di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di Jalan Manunggal, Jakarta Selatan. Kecelakaan melibatkan antara dua atau tiga mobil," kata Wiwi.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya