Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah merampungkan proses seleksi administrasi perekrutan CPNS 2019. Perekrutan ini diikuti 4.197.218 peserta yang mendaftar dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengabarkan, dari 4,1 juta peserta tersebut, sekitar 3,3 juta orang dinyatakan lulus seleksi administrasi, untuk kemudian bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Advertisement
"Data dari SSCASN BKN 4.197.218 calon peserta telah melakukan pendaftaran. Sebanyak 3.364.897 telah lolos verifikasi administrasi," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Jumlah peserta itu disebutnya menunjukan besarnya antusiasme dan perhatian masyarakat terhadap rekrutmen CPNS.
Dia pun mengabarkan, tes SKD CPNS 2019 akan digelar pada akhir Januari hingga Februari mendatang dengan mengenakan ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT).
"Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020 dengan ujian berbasis komputer. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," paparnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bocoran Jumlah Soal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019
Sebelumnya, Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi administrasi kini tengah bersiap memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan digelar pada 27 Januari-28 Februari 2020.
Dalam tes SKD pada seleksi CPNS kali ini terbagi dalam tiga tahap, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).
Nilai total yang bisa didapat peserta dari ketiga tes tersebut adalah 500. Namun, belum pernah ada peserta yang dapat meraih nilai maksimal sepanjang sejarah penyelenggaraan seleksi CPNS.
"Belum pernah," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Liputan6.com, pada Rabu 8 Januari 2020.
BACA JUGA
Mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, jumlah keseluruhan soal untuk ketiga tes SKD adalah 100 butir, yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Nilai benar untuk satu soal akan mendapat nilai 5.
Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal dalam tes SKD sebesar 500. Dengan rincian nilai maksimal untuk TKP sebanyak 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebanyak 150.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk masing-masing tes SKD CPNS tersebut juga telah ditetapkan. Adapun nilai minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Advertisement