Liputan6.com, Jakarta - Ratusan warga yang mengaku jadi korban banjir melayangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekitar 700 orang akan bergabung dalam class action itu.
Ketua tim advokasi ratusan warga itu, Diarson Lubis mengatakan, dari jumlah tersebut hanya 234 orang yang datanya sudah lengkap dan terverifikasi. Namun, saat pendaftaran, hanya diwakili lima orang korban banjir Jakarta.
Advertisement
"Lima orang. Mewakili 5 wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta," kata Diarson saat dihubungi, Senin (13/1/2020).
Gugatan akan didaftarkan pukul 15.00 WIB nanti. "Karena ada satu hal teknis, jadi diundur," lanjut Diarson.
Inisiasi gugatan terhadap Pemprov DKI telah dibuka satu minggu. Bagi korban banjir Jakarta yang ingin ikut serta dalam gugatan bisa mengirimkan pendaftaran ke surel banjirdki2020@gmail.com.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Antisipasi Pemprov DKI
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas antisipasi adanya potensi pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) terkait banjir pada 1 Januari 2020 oleh masyarakat.
"Tadi sudah dibahas gugatan (class action). Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juaini Yusuf di Balai Kota DKI, Senin (6/1).
Juaini menuturkan, potensi tersebut telah dibahas bersama dalam rapat antara gubernur bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dan nantinya diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
"Kalau kami di Dinas SDA kan teknisnya saja," ujar Juaini.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement