Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil sedan Toyota Altis berinisial RWHS (18) terkait tabrakan beruntun di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Pengemudi sedan bernopol B 1950 TBA itu akan menjalani tes urine sebagai bagian dari proses penyidikan kepolisian.
"Hari ini kita lakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, nanti kita tunggu aja hasil dari tes urine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Advertisement
Test urine tersebut dilakukan terhadap RWHS, untuk mengetahui apakah dia dalam pengaruh narkoba atau minuman keras saat tabrakan beruntun terjadi.
"Apakah memang yang bersangkutan pada saat terjadinya laka lantas ini dalam kondisi pakai (narkoba) atau tidak, kita tunggu hasil tes urine nanti," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pengemudi mobil sedan Toyota Altis berinisial RWHS (18) sebagai tersangka tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Minggu 12 Januari 2020 pagi.
Meski begitu, tersangka tidak ditahan karena hanya dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Ada Korban Jiwa
Sebelumnya, petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP guna mencari informasi terkait penyebab tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari. Polisi memastikan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
"Saat ini kejadian kecelakaan sedang dalam penanganan Unit Laka Jaksel," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo.
Informasi kecelakaan itu beredar di sosial media, melibatkan empat kendaraan roda empat dan sebuah kendaraan roda dua. Dua kendaraan roda empat yang terekam dalam video tercatat dengan nomor polisi B 1343 SYO dan B 1950 TBA.
Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.51 WIB. Kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan hingga 100 meter.
Informasi kecelakaan ini juga dibenarkan oleh petugas call center NTMC Polri bernama Wiwi.
"Iya benar ada kecelakaan terjadi pukul 09.51 WIB di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di Jalan Manunggal, Jakarta Selatan. Kecelakaan melibatkan antara dua atau tiga mobil," kata Wiwi.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement