RUU Ciptaker Dinilai Positif untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Mas Achmad Santosa menilai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) memiliki tujuan yang baik yakni untuk menyederhanakan peraturan perizinan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Apr 2020, 07:04 WIB
Wordcloud kata-kata dengan frekuensi tertinggi dari twit tentang omnibus law. Kredit: WordCloud by Jason Davies

Liputan6.com, Jakarta - CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa menilai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) memiliki tujuan yang baik yakni untuk menyederhanakan peraturan perizinan.

"Kelebihan Omnibus Law salah satunya menghemat waktu, biaya, memudahkan kesepakatan politik, dan memudahkan harmonisasi," kata Mas Achmad Santosa dalam diskusi mengenai RUU Ciptaker, di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Selain itu, RUU Ciptaker juga memiliki arah positif untuk mempercepat investasi dalam pertumbuhan ekonomi. "Arah kebijakannya adalah percepatan investasi untuk pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Meski demikian, menurut dia, terdapat kelemahan dalam regulasi itu, yakni multi and deserve subjects, yang menyebabkan kelompok kritis dalam parlemen dan masyarakat sulit dan terbatas untuk berkomentar.

RUU Ciptaker atau Omnibus Law, menurut dia, memang sudah diterapkan di beberapa negara lain. Namun, di Indonesia, sektor yang disentuh cukup luas.

Seperti diketahui, DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU ini dilakukan menyusul setelah diterimanya surat presiden (surpres) terkait salah satu klaster Omnibus Law pada pertengahan Februari 2020.

Namun, saat ini, DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU mengingat wabah virus corona atau Covid-19 yang terus menyebar di Tanah Air.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya