Ketua KPU: Yang Digeledah KPK Hanya Ruangan Wahyu Setiawan

Menurut Ketua KPU, penyidik KPK datang sekitar pukul 11.30 WIB dan saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Jan 2020, 16:43 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman dan petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dilakukan di ruangan kerja komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Yang dimasuki hanya ruangannya Pak Wahyu saja," kata Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Dia menjelaskan, pemberitahuan penggeledahan diketahuinya saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Kedatangan penyidik KPK langsung diterima oleh Sekjen KPU Arief Rahman Hakim.

Menurut Arief, penyidik KPK datang sekitar pukul 11.30 WIB dan saat ini proses penggeledahan masih berlangsung. Sementara itu dia mengaku belum mendapatkan informasi terkait penggeledahan di rumah dinas Wahyu.

"Pak sekjen sudah mempersilakan, memberitahu dan juga sudah menugaskan beberapa orang untuk disitu membantu mempermudah proses pemeriksaan dokumen," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPK Menyegel Ruangan Wahyu

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyegel ruangan kerja Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (9/1/2020). Selain ruangan kerja, rumah dinasnya juga disegel.

Ketua KPU, Arief Budiman, sudah mengetahui penyegelan itu. Meski sudah disegel, katanya, informasi dia dapat tidak ada dokumen atau barang bukti yang dibawa.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Komisioner KPU Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya