Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez keluar dari ruangan persidangan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hakim memvonis Hernandez hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena berjualan narkoba sambil wisata di Bali. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hernandez divonis hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena membawa 6,60 gram kokain dan ganja seberat 23,73 gram. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez (kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hakim memvonis Hernandez hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena berjualan narkoba sambil wisata di Bali. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez (kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hernandez divonis hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena membawa 6,60 gram kokain dan ganja seberat 23,73 gram. (SONNY TUMBELAKA/AFP)