4 Hal Seputar Gugatan Korban Banjir Jakarta

Tak terima rumahnya terendam banjir, warga ramai-ramai menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2020, 14:04 WIB
Anies Baswedan meninjau korban banjir Jakarta. (Radityo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Banjir merendam Ibu Kota pada awal Januari 2020. Banjir disebabkan tingginya curah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

Akibatnya ratusan ribu warga terpaksa mengungsi dari tempat tinggalnya. Kehilangan serta kerugian harta benda juga dialami ratusan warga DKI akibat terjangan banjir.

Tak terima rumahnya terendam banjir, kini mereka ramai-ramai menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tercatat lebih dari 300 warga DKI Jakarta telah mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemrov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan ratusan warga Ibu Kota yang menjadi korban banjir. Pemprov DKI Jakarta pun tengah menyiapkan tim hukum.

"Yang jelas ada (kasus serupa). Di data kita ada laporan perkaranya. Gugatan yang class action-nya ditolak," jelas Yayan. 

Berikut ini lima hal seputar gugatan korban banjir DKI Jakarta yang mengajukan gugatan kepada PemproV DKI: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


700 Korban Banjir Daftarkan Class Action ke PN Jakpus

Anak-anak bermain air saat banjir menggenangi Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Hujan yang terjadi kemarin malam membuat Kali Ciliwung meluap ke jalan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ratusan warga yang mengaku jadi korban banjir mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 700 orang diketahui akan bergabung dalam class action tersebut.

Ketua tim advokasi ratusan warga itu, Diarson Lubis menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut hanya 234 orang korban yang datanya sudah lengkap dan terverifikasi. Namun, saat pendaftaran, hanya diwakili lima orang korban banjir Jakarta.

"Lima orang. Mewakili 5 wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta," kata Diarson saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2020.

Bagi warga DKI Jakarta yang menjadi korban banjir dan ingin ikut serta dalam gugatan dapat mengirimkan pendaftaran ke surat elektronik banjirdki2020@gmail.com.

Selain itu, inisiasi gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta telah dibuka sejak satu minggu yang lalu.


Anies Dianggap Melanggar Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau banjir di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Rabu (1/1/2020). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah didaftarkan oleh perwakilan kelompok masyarakat korban banjir Jakarta 2020 ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam musibah banjir Jakarta, Rabu 1 Januari 2020, tim advokasi banjir Azas Tigor Nainggolan mengatakan, ada indikasi Gubernur Anies melanggar hukum. Hal ini karena tidak adanya peringatan dini kepada warga akan datangnya banjir.

Karena tidak adanya peringatan dini tersebut membuat warga kelimpungan mengevakuasi harta bendanya. Menurut Tigor, hal tersebut menjadi kewajiban Gubernur untuk melindungi warganya. Dalam gugatan ini, Tigor menambahkan, bahwa Anies dianggap telah lalai menjalankan kewajiban hukumnya.

"Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertanyaannya, apa sih dasar gugatannya. Dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," kata Tigor usai mendaftarkan gugatan, Senin, 13 Januari 2020.


Anies Digugat Rp 42,3 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut kerja bakti usai banjir di Makassar Jakarta Timur. (Ika Defianti/Liputan6.com)

Jumlah warga yang ikut serta dalam gugatan banjir Jakarta berkelompok atau class action yang terverifikasi mencapai 243 warga Jakarta. Jumlah itu mewakili lima wilayah di Jakarta. Nomor gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Tim advokasi banjir, Azas Tigor Nainggolan mengatakan akibat banjir, warga mengalami kerugian sebesar Rp 42,3 miliar.

"Kurang lebih ini ada 243 warga korban banjir Jakarta. Ya di lima wilayah, kerugiannya ada sekitar Rp 42,3 miliar yang menjadi materi gugatan," kata Tigor.


Pengusaha Juga Tuntut Ganti Rugi

Kondisi Mall Cipinang Indah yang terendam air saat banjir melanda, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). Selain merendam permukiman warga, banjir kali ini juga melumpuhkan Mal Cipinang Indah yang terpaksa ditutup akibat terendam air. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Tak hanya warga, sejumlah pengusaha juga menuntut ganti rugi yang ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta atas banjir yang merendam sejumlah pusat perbelanjaan atau mal.

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) Budihardjo Iduansjah di Jakarta mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Pemprov DKI agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir.

"Kita mau fair sajalah untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2020.

Akibat banjir yang melanda Jakarta pada awal tahun ini membuat sejumlah mal terpaksa tidak beroperasi demi keselamatan para pengunjung. Seperti Mal Taman Anggrek yang terpaksa tutup karena kerusakan mesin pembangkit listrik akibat terendam banjir.

Selain itu, Budiharjo juga menyebut dari data yang diperolehnya, Mal Cipinang dan Lippo Puri Mal terpaksa tutup lebih dari sepekan.

Budihardjo mengatakan, bila hitungan kasar, satu mal bisa merugi sampai Rp 15 miliar selama operasional tutup setengah bulan ini.

 

(Winda Nelfira)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya