Kasus Investasi MeMiles, Penyanyi Ello Penuhi Panggilan Polda Jatim Sebagai Saksi

Polda Jatim belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan Ello dalam kasus investasi MeMiles.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Jan 2020, 12:49 WIB
Penyanyi Ello mendatangi Mapolda Jatim pada, Selasa (!4/1/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyanyi Marcello Tahitoe (MT) atau Ello datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Hal ini terkait dugaan kasus investasi bodong MeMiles.

"Iya benar, tadi datang sekitar pukul 09.30 WIB, dan langsung masuk ke ruang penyidik," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020). 

Ia menuturkan, keterangan pelantun lagu Masih Ada itu sangat dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam kasus investasi MeMiles.

"Hari ini saudara MT statusnya sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik. Artinya penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada. Maka kebutuhan penyidik dalam proses untuk mengambil berita acara saudara MT," ujar dia.

Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan Ello dalam kasus investasi MeMiles. Dia mengatakan, harus menunggu hasil lengkap pemeriksaan terlebih dahulu. 

Terkait apakah yang bersangkutan telah menerima bonus dari perusahaan, Trunoyudo juga belum mau menjelaskannya.

"Nanti perkembangannya kita sampaikan. Tentunya nanti dari hasil BAP atau berita acara pemeriksaan saksi saudara MT, apabila ada (reward), tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai aturan Undang-Undang," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Polda Jatim Dirikan Posko Pengaduan Korban Investasi Ilegal MeMiles

Polda Jatim kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus investasi bodong PT Kam and Kam pada Jumat (10/1/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mendirikan posko pengaduan korban investasi ilegal yang memakai PT Kam and Kam.

Posko tersebut ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Posko tersebut mulai efektif pada Senin 6 Januari 2020.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 4 Januari 2020.

Saat disinggung mengenai pemanggilan publik figur, dia menjawab, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil empat publik figur untuk dimintai keterangan terkait kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp 750 miliar. "Yang jelas empat publik figur yang dipanggil minggu depan," ujar dia.

PT Kam and Kam, perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Polda Jatim pun sudah menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52). Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari delapan bulan operasi perusahaan. Omzet perusahaan itu hampir Rp 750 miliar.

Kapolda Jatim Luki Hermawan mengatakan, kasus investasi ilegal ini terungkap dari pengaduan dan info masyarakat pada Oktober 2019. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dapat info kalau belum terdaftar PT (PT Kam and Kam-red) itu,” ujar Luki saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Ia menambahkan, kemudian ada pertemuan para member yang dihadiri leader atau pimpinan pada November di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pertemuan itu terkumpul dana Rp 96 juta dan ada reward motor. “Dari situ tim makin yakin dan lakukan lidik di Jakarta akhirnya terungkap,” ujar dia.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya