Liputan6.com, Jakarta Jenderal Top Iran Qasem Soleimani tewas dalam serangan drone militer Amerika Serikat yang diperintahkan Donald Trump. Perintah Trump itu mendapat kritik keras dari Partai Demokrat karena melancarkan serangan udara terhadap Soleimani tanpa persetujuan Kongres.
Namun, Jaksa Agung Amerika Serikat William Barr menyatakan, Donald Trump berwenang menewaskan Qassem Soleimani. Barr menambahkan, Gedung Putih telah berkonsultasi dengan departemennya sebelum menyerang jenderal besar Iran tersebut.
Advertisement
Menurutnya, Soleimani merupakan "target militer yang sah" dan serangan itu merupakan "aksi pembelaan diri yang sah."
"Departemen Kehakiman melakukan konsultasi dan jujur saya tidak merasa itu keadaan berbahaya," kata Barr, seperti dilansir Antara, Selasa (14/1/2020).
"Saya rasa presiden jelas memiliki wewenang untuk bertindak seperti yang ia sudah lakukan atas sejumlah dasar. Kita menghadapi situasi bahwa Iran telah memulai serentetan aksi kekerasan yang meningkat terhadap sekutu-sekutu kita, terhadap orang-orang Amerika, pasukan kita, dengan tujuan yang sudah terus terang diakui untuk mengusir kita dari Timur Tengah."
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kritikus Mempertanyakan
Sejak serangan 3 Januari yang menewaskan Soleimani, para kritikus mempertanyakan pernyataan pemerintahan Trump bahwa Soleimani sedang merencanakan serangan terhadap AS. Mereka juga mempertanyakan rencana Trump soal waktu penyerangan, koordinasi pemerintah, dan keputusannya untuk tidak memberi tahu Kongres, yang memegang kekuasaan untuk menyatakan perang.
Trump telah menepis kekhawtiran banyak kalangan, dengan mencuit "tidak begitu masalah" soal apakah ancaman akan segera terjadi.
"Jenderal yang bertanggung jawab atas upaya ini, Soleimani, jelas menjadi target militer yang sah. Waktu kita tak banyak untuk melakukan serangan," kata Barr.
"Ini aksi pembelaan diri yang sah sebab aksi tersebut mengacaukan serangan yang sedang berlangsung, yang sedang dilakukan -aksi melawan Amerika- dan itu kembali merupakan pencegahan," ia memungkasi.
Advertisement
DPR AS Akan Batasi Trump Soal Perang Iran
Ketua DPR AS, Nancy Pelosi mengumumkan pada Rabu 8 Januari 2020 bahwa Kongres AS akan melakukan pememilihan guna mengekang wewenang Presiden Donald Trump untuk meningkatkan permusuhan dengan Iran.
Dilansir dari CNA, pemilihan dilakukan pada Kamis 9 Januari. Hal ini dilakukan setelah Partai Demokrat dengan keras mengkritik presiden karena melancarkan serangan udara terhadap Jenderal Iran Qasem Soleimani tanpa persetujuan Kongres.
Resolusi itu akan meminta Trump untuk menghentikan semua aksi militer di Iran dalam waktu 30 hari, kecuali jika disetujui oleh Kongres atau sedang dalam hal serangan bersenjata yang akan segera terjadi terhadap personel AS.
Demokrat telah mengecam Trump karena melancarkan serangan udara terhadap Soleimani tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kongres dan telah menyatakan skeptis pada alasan pemerintah untuk melakukan serangan, dengan mengatakan bahwa itu adalah keputusan gegabah yang membawa AS lebih dekat ke perang yang tidak penting dengan Iran.
AS dan Iran telah berada di jalur yang bertabrakan sejak Trump mundur dari kesepakatan nuklir Iran pada 2018. Tetapi ketegangan semakin meningkat minggu lalu ketika Trump memerintahkan serangan udara yang menewaskan Soleimani, seorang pemimpin militer terkemuka di negara Iran yang telah membantu dan mendanai jaringan milisi proksi, termasuk Hizbullah dan Hamas.
Iran menembakkan lebih dari puluhan rudal balistik ke pasukan AS pada Selasa 7 Januari 2020 malam, sebagai pembalasan atas pembunuhan itu, tetapi karena serangan itu tidak menimbulkan korban, baik Trump maupun Iran telah mengisyaratkan bahwa pertempuran mereka mungkin akan meningkat.
Sekalipun resolusi tersebut diloloskan di Kongres AS, Pelosi tetap menghadapi pertempuran yang lebih sulit di Senat yang dikuasai Partai Republik. Partai Republik sejauh ini membela tindakan Trump di Iran.