Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Asalkan, ada permintaan dari lembaga anti rasuah itu.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa (14/1/2020).
Advertisement
Harun Masiku disebut sudah berada di Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.
"Pada prinsipnya kami maksimal membantu. Misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri. Nanti akan dikomunikasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri," ujar dia.
Argo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dari KPK untuk dilibatkan dalam pemulangan Harun Masiku ke Indonesia.
"Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke Daftar Pencarian Orang," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap PAW
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Advertisement