Liputan6.com, Jakarta - Pemeliharaan jalan dalam rangka memenuhi Standart Pelayanan Minimal (SPM) dengan rekonstruksi perkerasan di Ruas Tol Jagorawi kembali dilanjutkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar.
Akan memprioritaskan proses pengerjaan rekonstruksi pada bahu luar jalan tol, pekerjaan dimulai Senin (13/1/2020) pukul 10.00 WIB sampai Selasa (21/1/2020) pukul 05.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Pekerjaan dilakukan pada Km 16+500 sampai Km 16+170 arah Jakarta dan Km 24+900 sampai dengan Km 24+770 arah Jakarta.
Selama pekerjaan berlangsung, semua lajur di Tol Jagorawi dapat digunakan sebagai jalur lalu lintas, kecuali pada malam hari. Sejak pukul 21.00 sampai dengan 06.00 WIB, akan ada penutupan untuk akses alat berat saat kegiatan pengecoran beton berlangsung.
"Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemeliharaan jalan tersebut. Untuk mengantisipasi penyempitan jalan yang terjadi akibat rekonstruksi, Regional Jabodetabek Jabar menyiapkan rambu rambu untuk pengamanan di sekitar lokasi pekerjaan," kata Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti seperti dilansir kanal Ekonomi Liputan6.com.
Total pekerjaan rekonstruksi bahu jalan yang akan diselesaikan adalah sepanjang 1.700 m dengan target rampung pada Februari 2020.
Dengan adanya pekerjaan ini, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol agar tetap berhati-hati, memperhatikan rambu-rambu dan arahan petugas, serta mengatur waktu perjalanan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Tarif Baru Tol Jagorawi yang Berlaku 19 Desember 2019
Pemerintah akhirnya menyesuaikan tarif tol Jagorawi (Jakarta - Bogor - Ciawi). Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada 19 Desember 2019, pukul 00.00 WIB.
Seperti melansir Twitter Jasa Marga @PTJASAMARGA, penyesuaian tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.
"#Tol_Jagorawi Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Jakarta - Bogor - Ciawi, Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019," tulis Jasa Marga dalam Twitternya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan jika Surat Keputusan penyesuaian tarif tol ini sudah terbit sejak 12 Desember 2019 lalu, saat dikonfirmasi Liputan6.com.
"Biasanya mereka minta waktu 1 minggu sosialisasi," jelas dia perihal waktu penerapan tarif baru tol Jagorawi.
Adapun, besaran kenaikan tarif tol Jagorawi pada dalam aturan tersebut yaitu Rp 500 untuk kendaraan Golongan I. Sedangkan, untuk kendaraan golongan II naik Rp 2.000.
Sementara, untuk kendaraan golongan III tarifnya turun Rp 1.500. Kemudian, tarif kendaraan golongan IV tak berubah. Sedangkan tarif kendaraan golongan V turun Rp 3.500.
Berikut daftar tarif terbarunya:
Golongan I Rp 7.000 naik dari Rp 6.500
Golongan II Rp 11.500 naik dari Rp 9.500
Golongan III Rp 11.500 turun dari Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000 (tetap)
Golongan V Rp 16.000 turun dari Rp 19.500
Advertisement