Liputan6.com, Jakarta - Tiga pelaku begal motor di Bekasi Utara, Jawa Barat berinisial MY (15), AG (19), dan RR (20) ditangkap Polsek Bekasi Utara, Minggu, 12 Januari 2020. Mirisnya, MY (15) menjadi kapten sekaligus otak dari aksi keji tersebut.
Berdasarkan keterangan MY, ia mengaku, hasil dari aksi kejahatannya membegal dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya buat foya-foya aja sama teman-teman, sama buat kebutuhan sehari-hari," ucap MY.
Baca Juga
Advertisement
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayeb mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku begal bermula dari laporan salah satu korban.
Berikut ini fakta-fakta kapten begal Bekasi usia 15 tahun yang berhasil diringkus polisi:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Putus Sekolah
Pelaku berinisial MY diketahui masih berusia 15 tahun dan putus sekolah. Dalam melancarkan aksinya MY tidak sendirian, dia dibantu bersama dua rekannya yang berusia lebih tua, yakni AG (19) dan RR (20).
Untuk menangkap ketiga pelaku begal, polisi menyamar sebagai pembeli. Ketiganya ditangkap di wilayah Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
"Anggota kita menyamar menjadi pembeli, dengan transaksi secara online melalui Facebook," kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayeb di Bekasi, Senin, 13 Januari 2020.
Advertisement
Menenggak Miras Sebelum Beraksi
Kompol Chalid Thayeb menambahkan bahwa sebelum beraksi, ketiga pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras).
"Jadi para pelaku ini beraksi di bawah pengaruh minuman keras, dengan tujuan untuk menakuti para korban," ujarnya.
Acam Korban dengan Senjata Tajam
Menurut polisi, aksi pelaku juga terbilang nekat. Mereka tak segan melukai korbannya bila permintaannya tidak dipenuhi. Dari keterangan korban berinisial SG, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam.
Para pelaku melakukan hal tersebut agar korban mau menyerahkan sepeda motor milik mereka.
"Jadi saat itu korban begal sedang berhenti untuk mengecek ponselnya. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan mengancam akan membacok korban jika tidak menyerahkan motornya," jelas Chalid.
Advertisement
Motor Curian di Jual Online
Dari pengakuan MY yang juga menjadi otak aksi begal, ketiga pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali dan menggunakan modus yang serupa.
Tak berhenti sampai di situ, setelah motor korban berhasil dibawa kabur, pelaku akan menjualnya secara online.
Dari aksi kejahatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(Winda Nelfira)