Liputan6.com, Jakarta - PT Asabri (Persero) kini tengah diterpa masalah akibat portofolio saham milik perusahaan asuransi pelat merah itu anjlok.
Di sisi lain, Pemerintah saat ini juga masih menggagas rencana peleburan Asabri dan PT Taspen (Persero) dengan BP Jamsostek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen ditargetkan melebur ke BPJamsostek pada 2029.
Advertisement
Lantas, apakah penggabungan antara Asabri dengan BP Jamsostek bisa ikut menyelamatkan uang milik nasabah atau pemegang polis?
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, peleburan ini perlu dipercepat untuk menyelamatkan Asabri dari dugaan kasus yang dapat merugikan perusahaan dan negara.
"Segera transformasikan Asabri bersama Taspen ke dalam BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sesuai rencana peta jalan semula 2029 dengan kajian ulang," ungkap Irvan kepada Liputan6.com, Selasa (14/2/2020).
Namun demikian, Irvan menyatakan, bergabungnya Asabri dengan BP Jamsostek tak serta merta akan dapat langsung melunaskan uang nasabah.
"Belum tentu. Itu tergantung kesanggupan dan kemampuan finansial yang bersangkutan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Seperti Jiwasraya
Menurut Irvan, apa yang terjadi pada Asabri juga sama seperti yang sedang menimpa perusahaan asuransi lain, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia menilai, inti masalah dari kedua perusahaan pun sama yakni terkait kesalahan investasi di saham gorengan.
Oleh karenanya, ia mendorong agar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya dapat segera terealisasikan untuk mengusut kasus gagal bayar klaim perseroan.
"Teruskan Pansus Jiwasraya untuk meminta pertanggungan tokoh-tokoh pelaku pasar saham yang diduga tidak tersentuh hukum (untouchable)," seru Irvan.
Advertisement