Anies Rotasi 2.650 Pejabat DKI Eselon III dan IV

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melantik 10 pejabat pimpinan pratama di lingkungan Pemprov DKI.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Jan 2020, 17:37 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak sebanyak 2.650 pejabat setingkat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, perombakan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sekaligus penyegaran di lingkungan Pemprov DKI.

"Setiap proses alih tugas senantiasa disikapi sebagai bagian dari penyegaran dan terus meningkatkan kinerja organisasi Pemprov DKI Jakarta," kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Dia menjelaskan ribuan pegawai itu terdiri dari 486 jabatan administrator atau eselon III dan sisanya 2.164 jabatan pengawas atau eselon IV.

Pegawai eselon III terdiri dari jabatan camat, kepala bidang, hingga sekretaris dinas. Sementara itu pegawai eselon IV terdiri dari lurah, kepala seksi, hingga kepala sub bidang.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melantik 10 pejabat pimpinan pratama di lingkungan Pemprov DKI. Sembilan di antaranya yakni hasil dari lelang jabatan karena adanya kekosongan.

Pejabat lainnya merupakan pejabat lama tanpa melalui lelang jabatan. Saat pelantikan Anies meminta agar para pejabat ini dapat segera mempelajari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022.

Pada sambutannya, Anies meminta agar para pejabat dapat bekerja secara tim atau kelompok. Selain itu, dia juga mengimbau agar pejabat yang dilantik dapat berkolaborasi dengan masyarakat.

"Kerja kelompok, bangun suasana kerja yang sehat, target dicapai. Tapi suasana kerja tetap kondusif," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengukuhkan delapan pejabat lama. Pengukuhan ini diakibatkan adanya perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

 

   

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya