Bailout Jiwasraya dan Asabri Bikin Negara Rugi 2 Kali

DPR menilai saat ini yang terpenting adalah nasib dana nasabah dan keuangan negara.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Jan 2020, 18:30 WIB
Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja saat melepas peserta Mudik Gratis Bareng Asabri di Jakarta, Jumat (31/5/2019). Asabri memberangkatkan 1.300 pemudik dengan tujuan empat kota di Pulau Jawa yakni, Semarang, Surabaya, Yogyakarta dan Solo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi angkat bicara soal adanya wacana suntikan dana (bailout) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Dia menyarankan jangan dilakukan bailout karena yang terpenting adalah nasib dana nasabah dan keuangan negara.

"Yang terpenting adalah bagaimana nasib keuangan negara di Jiwasraya dan bagaimana nasib dana nasabah. Itu harus dicari solusi bersama. Ada wacana bailout, kami menyarankan tidak dilakukan karena justru negara berpotensi rugi kedua kalinya," kata Achmad kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa, (14/1/2020).

Melainkan, kata dia, harus dicari solusi bersama untuk menuntaskan kedua kasus tersebut. Hal itu berguna untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta memberikan kepastian terkait nasib uang nasabah dan keberlangsungan kedua perusahaan itu.

"Maka kalau ada pejabat bilang apakah dengan pansus uang nasabah bisa kembali? Itu pernyataan yang tak paham struktur kekuasaan dalam trias politika. Kalau pertanyaannya dibalik? Apakah dengan tidak ada pansus uang nasabah bisa kembali?," katanya.

Maka, untuk itu diperlukan untuk membentuk panitia khusus (pansus), karena menurutnya DPR hanya bertugas untuk melakukan pengawasan, termasuk tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan instrumen pengawasan melalui Analisis Kebutuhan Diklat (AKD).

"Sebenarnya wacana pembentukan pansus hanyalah prosedur biasa dan normal tak perlu dikhawatirkan berlebihan," jelasnya

Dia pun menjelaskan kenapa menyarankan pembentukan pansus, karena urusan Jiwasraya ini kompleks, tidak hanya soal tata kelola BUMN, tapi juga ada mengenai sektor keuangan, ada dana nasabah, dan persoalan hukum.

Lahirnya Pansus tidak akan mengganggu proses hukum, karena pansus intrumen politik bahkan keduanya bisa saling berkoordinasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Asabri Beda dengan Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Achmad juga menanggapi pernyataan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, yang mengatakan bahwa kasus Asabri berbeda dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Asabri merupakan perusahaan asuransi sosial, sementara Jiwasraya lebih bersifat asuransi privat.

"Ya memang banget, tapi jangan dimaknai keterlibatan negara memberikan suntikan dana, harus ada skema lain untuk menyelamatkan," ujar Agus.

Ke depannya ia mengatakan terkait pembentukan lembaga penjamin polis, bisa digunakan untuk memproteksi jasa asuransi melalui lembaga penjamin saham.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya