Panggil Mulan Jameela Terkait Kasus Investasi MeMiles, Polda Jatim Ajukan Izin pada Jokowi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, keterangan Mulan Jameela dibutuhkan untuk melengkapi informasi dan mengetahui sejauh mana keterlibatan di investasi MeMiles.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Jan 2020, 18:18 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memastikan akan memanggil Mulan Jameela untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles. 

Polda Jatim juga akan mengajukan izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil Mulan Jameela, karena dia merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya akan menempuh segala prosedur untuk memanggil yang bersangkutan. 

"Ya (ajukan izin ke Presiden Jokowi). Mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," tutur dia, Selasa (14/1/2020).

Trunoyudo mengatakan, keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi dan mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam investasi MeMiles.

Selain itu, kata Trunoyudo, melalui pemeriksaan ini yang bersangkutan mestinya bisa mengklarifikasi secara langsung kepada penyidik Polda Jatim. Hal itu untuk menghindari informasi yang saat ini tengah beredar di masyarakat.

"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Ini hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," ujar Trunoyudo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Posko Jatim Dirikan Posko Pengaduan Korban Investasi Ilegal MeMiles

Polda Jatim kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus investasi bodong PT Kam and Kam pada Jumat (10/1/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mendirikan posko pengaduan korban investasi ilegal yang memakai PT Kam and Kam.

Posko tersebut ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Posko tersebut mulai efektif pada Senin, 6 Januari 2020.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 4 Januari 2020.

Saat disinggung mengenai pemanggilan publik figur, dia menjawab, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil empat publik figur untuk dimintai keterangan terkait kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp 750 miliar. "Yang jelas empat publik figur yang dipanggil minggu depan," ujar dia.

PT Kam and Kam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis.

Polda Jatim pun sudah menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52). Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari delapan bulan operasi perusahaan. Omzet perusahaan itu hampir Rp 750 miliar.

Kapolda Jatim Luki Hermawan mengatakan, kasus investasi ilegal ini terungkap dari pengaduan dan info masyarakat pada Oktober 2019. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dapat info kalau belum terdaftar PT (PT Kam and Kam-red) itu,” ujar Luki saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Ia menambahkan, kemudian ada pertemuan para member yang dihadiri leader atau pimpinan pada November di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pertemuan itu terkumpul dana Rp 96 juta dan ada reward sepeda motor. “Dari situ tim makin yakin dan lakukan lidik di Jakarta akhirnya terungkap,” ujar dia.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya