Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jiwasraya

Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2020, 18:17 WIB
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.

Keduanya secara berturut-turut keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, dengan menggunakan baju tahanan.

Mereka dibawa dengan mobil yang berbeda. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Harry maupun Heru.

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Seperti dilansir Antara, Selasa (14/1/2020) Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya