Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi keputusan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Ketiga tersangka yakni komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
"Kita apresiasi saja, itu pekerjaan dari teman-teman BPK awalnya. Hasil dari BPK kemudian diambil alih oleh teman-teman di Kejaksaan. Kita hormati. Dengan demikian semua proses terkait kasus Jiwasraya berjalan," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/1).
Baca Juga
Advertisement
Arya mengatakan sambil menunggu proses hukum ketiganya berjalan Kementerian BUMN juga akan menyelesaikan dibagian internal. Terpenting saat ini pihaknya mendorong agar proses hukum berjalan dengan baik
"Kita mendorong supaya prosesnya (Jiwasraya) berjalan terus dengan baik," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.
Keduanya secara berturut-turut keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, dengan menggunakan baju tahanan.
Mereka dibawa dengan mobil yang berbeda. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Harry maupun Heru.
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Seperti dilansir Antara, Selasa (14/1/2020) Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Advertisement