Dewan Pengawas Susun SOP Pengawasan dan Kode Etik KPK

Anggota Dewas KPK Harjono mengaku akan segera merampungkan SOP pengawasan serta kode etik pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jan 2020, 18:45 WIB
Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jumat (20/12/2019). (foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas KPK tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK berdasarkan pedoman SOP itu. Evaluasi akan dilaksanakan tiga bulan sekali.

"Kita sudah, atau sedang menyusun SOP mengenai itu. Akan ada semacam evaluasi tiga bulanan atas kinerja KPK baik pimpinan maupun pegawai," ujar Syamsuddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Evaluasi itu mencakup pelaksanaan tugas serta kewenangan pimpinan dan pegawai KPK.

Selain mengenai pengawasan, Dewan Pengawas juga tengah menyusun kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Syamsuddin mengungkapkan, dalam aturan tersebut juga diatur mengenai sanksi berjenjang mulai dari ringan hingga berat.

Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian dari jabatan. Hanya saja, kata Syamsuddin, aturan itu belum sepenuhnya final.

"Ini kan dalam proses ya, belum final termasuk mengenai kode etik. Jadi SOP yang berkaitan dengan tugas Dewan Pengawas itu sedang kita finalkan," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Akan Segera Rampungkan SOP

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) saat pisah sambut usai pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Acara ini dihadiri pimpindan dan Dewan Pengawas KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Anggota Dewas KPK lainnya, Harjono mengaku akan segera merampungkan SOP pengawasan serta kode etik pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah.

"Secepat mungkin (kode etik rampung)," ujar Harjono di lokasi yang sama.

Dalam menyusun kode etik ini, Dewas menerima menerima masukan dari berbagai pihak. Pada hari ini, misalnya, Dewas menerima delegasi Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). UNODC memberikan masukan-masukan mengenai kode etik lembaga antikorupsi di sejumlah negara.

"Dari UNODC tadi memberikan sumbangan informasi dengan memberikan contoh kode etik di negara lain," kata Harjono.

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dalam UU nomor 19 tahun 2019 tidak disebut mengenai kode etik untuk Dewas. Namun, lima anggota Dewas bersepakat organ baru ini juga harus memiliki kode etik.

"Jadi dalam UU KPK itu tidak disebut kode etik Dewas, tapi kami sepakat semua, Dewas juga harus punya kode etik. Yang membuat Dewas," kata Tumpak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya