Tersangka Kasus Jiwasraya Bertambah Jadi 5 Orang

Sebelumnya, tiga saksi kasus Jiwasraya sudah meninggalkan Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jan 2020, 19:36 WIB
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebelumnya, tiga tersangka di antaranya sudah meninggalkan Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

"Penahanan lima. Tersangka sejak hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menurut dia, kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan. 

Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Panggil 9 Saksi

Logo Jiwasraya. (Jiwasraya.co.id)

Sebelumnya, Selasa ini, Kejagung memanggil 9 saksi kasus Jiwasraya. Namun, saksi yang datang hanya delapan orang.

 

Sembilan saksi tersebut, antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk, Meitawati Edianingsih; dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Ada pula karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti; Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji; Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya