Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Tempat Berbeda

Kejagung masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna menyempurnakan berkas perkara dan setiap saat akan evaluasi setiap perkembangan perkara Jiwasraya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jan 2020, 20:08 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Kejagung (14/1/2020) mengatakan 5 tersangka kasus Jiwasraya ditahan. (Liputan6.com/ Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka tersangka kasus Jiwasraya. Kelimanya kini telah ditahan.

Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Penahanan lima tersangka sejak hari ini, 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Kejagung, Selasa (1/14/2020).

Dia mengatakan, penahanan 5 tersangka dipisah. Ada yang di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, KPK, Guntur, Cipinang dan kemudian di Salemba cabang Jakarta Selatan.

"Ini adalah sebagai kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan," kata dia.

Ady mengatakan, proses berikutnya, Kejagung masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna menyempurnakan berkas perkara dan setiap saat akan evaluasi setiap perkembangan perkara Jiwasraya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Daftar penahanan:

PT Asuransi Jiwasraya Persero).

1. Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK

2. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung

3. Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan

4. Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang

5. Hendrisman Rahim ditahan di rutan Guntur Pomdam Jaya

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya