Kejagung: Empat Terperiksa Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Saksi

Adi mengatakan lima tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Jan 2020, 20:34 WIB
Logo Jiwasraya. (Jiwasraya.co.id)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman keempat lainnya yang hari ini diperiksa Kejagung masih sebatas saksi.

"Masih saksi," kata Adi di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Adi mengatakan lima tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya