Perjalanan Kasus Jiwasraya hingga Penetapan Tersangka

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman memastikan, 10 orang berpotensi tersangka atas kasus dugaan korupsi di Jiwasraya tak akan melarikan diri.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Jan 2020, 07:13 WIB
Jiwasraya

Liputan6.com, Jakarta - Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belakangan tengah menjadi sorotan. Hal ini lantaran mereka gagal membayar polis JS Saving Plan milik nasabah hingga triliunan rupiah.

Tak tanggung-tanggung, Jiwasraya tak mampu memenuhi kewajiban polis jatuh tempo nasabahnya mencapai sekitar Rp 12,4 triliun.

Rupanya terungkap, kemelut di tubuh Jiwasraya sudah berlangsung lama. Dimulai pada 2004, perusahaan memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvency mencapai Rp 2,769 triliun.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman memastikan, 10 orang berpotensi tersangka atas kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya tak melarikan diri ke luar negeri.

Sebanyak 10 orang berpotensi tersangka pada kasus Jiwasraya itu berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

Berikut perjalanan kasus Jiwasraya hingga penetapan tersangka dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kronologi Versi OJK

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Perusahaan BUMN Jiwasraya gagal membayar polis JS Saving Plan milik nasabah hingga triliunan rupiah. Liabilitas perusahaan pun semakin membengkak.

Bagaimana awal mula kasus ini dapat terjadi? Melalui infografis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kronologi bagaimana perusahaan bisa berada dalam kondisi saat ini.

Dimulai pada 2004, perusahaan memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvency mencapai Rp 2,769 triliun.

"Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban," demikian tertulis dalam infografis tersebut, dikutip pada Sabtu, 27 Desember 2019.

Kemudian di tahun yang sama, BPK memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan tahun 2006 dan 2007 karena diduga penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Hingga 2008, defisit nilai ekuitas perusahaan semakin melebar menjadi Rp 5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun pada 2009. Pada 2009, mulailah diambil langkah untuk re-asuransi (penyelamatan jangka pendek).

Ternyata, langkah tersebut membawa nilai ekuitas surplus Rp 1,3 triliun per akhir tahun 2011. Bapepam-LK meminta agar perusahaan memiliki alternatif penyelesaian jangka panjang.

Pada 2012, Bapepam-LK memberi izin produk JS Proteksi Plan (produk bancassurances dengan Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY).

Sebagai catatan, per akhir 2011, jika skema re-asuransi masih diterapkan maka Jiwasraya masih surplus Rp 1,6 triliun. Namun jika tidak menerapkan skema tersebut, maka Jiwasraya mengalami defisit Rp 3,2 triliun.

Kemudian pada 2013, direksi Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan sesuai dengan standar akuntansi keuangan konvergen IFRS (nilai buku Rp 278,2 miliar), direvaluasi menjadi Rp 6,56 triliun dan mencatatkan laba sebesar Rp 457,2 miliar.

"Audit BPK pada tahun 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang perusahaan di mana laporan aset investasi keuangan overstated (melebihi realita) dan kewajiban understated (di bawah nilai sebenarnya)," tulis infografis tersebut.

Sebagai informasi, pada 2013 hingga 2016, keuangan Jiwasraya tercatat surplus. Selama 2013 hingga 2017, pendapatan premi Jiwasraya meningkat karena penjualan produk JS Saving Plan dengan periode pencairan setiap tahun.

Pada 2017, OJK memberi sanksi pada perusahaan karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017. Laporan keuangan tahun itu masih positif, pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp 21 triliun, meskipun perusahaan terkena denda sebesar Rp 175 juta.

Namun pada April 2018, OJK dan direksi Jiwasraya mendapati adanya penurunan pendapatan premi karena guaranteed return JS Saving Plan juga turun.

Pada Mei 2018, Jiwasraya mengalami pergantian direksi. Direksi yang baru menyampaikan ada hal yang tidak beres terkait laporan keuangan perusahaan kepada Kementerian BUMN. Menurut hasil audit KAP (pada laporan keuangan 2017), ada koreksi laporan keuangan interim dari yang semula Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.

Laporan audit BPK tahun 2018 juga menyebutkan bahwa perusahaan berinvestasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi.

Lalu pada Oktober 2018, perusahaan mengumumkan ketidaksanggupannya membayar polis nasabah JS Saving Plan senilai Rp 802 miliar. Bulan berikutnya, direksi Jiwasraya dan OJK membahas penyehatan keuangan perusahaan untuk triwulan III.

Hingga tahun ini, keuangan Jiwasraya tak kunjung membaik. Untuk itu, OJK mengeluarkan izin pembentukan anak usaha Jiwasraya, Jiwasraya Putra, demi menyehatkan induknya.

Direktur Utama Jiwasraya menyatakan perusahaan butuh modal Rp 32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko sebesar 120 persen.

Sementara, aset perusahaan tercatat senilai Rp 23,26 triliun, tapi kewajibannya mencapai angka Rp 50,5 triliun. Ekuitas negatif Rp 27,24 dan liabilitas produk JS Saving Plan mencapai Rp 15,75 triliun hingga sekarang.

 


10 Orang Berpotensi Tersangka

PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman memastikan, 10 orang berpotensi tersangka atas kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya tak melarikan diri ke luar negeri.

Sebanyak 10 orang berpotensi tersangka kasus Jiwasraya tersebut berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel dan sudah dilakukan pencegahan," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.

Ia menegaskan, Kejagung sudah melakukan pencekalan terhadap 10 orang tersebut. Dengan begitu, mereka tak dapat melarikan diri atau kabur ke luar negeri.

"Iya masih dicekal. Nanti sampai berjalan prosesnya nanti akan keliatan sebetulnya siapa-siapa yang kita cekal. Tapi sudah jelas disampaikan kemarin bahwa ada 10 orang sudah kami cekal," tegas Adi.

Selain itu, pihaknya saat ini sedang mencari aset-aset milik 10 orang berpotensi tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.

"Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja ya. Tolong ikutin kita, dukung supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh," ujar Adi.

Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 13,7 triliun.

Kejagung meminta Ditjen Imigrasi Kemenhumham untuk menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya.

"Jadi kita sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2019.

Burhanuddin mengatakan, pencekalan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait dugaan korupsi di Jiwasraya itu sudah dilakukan sejak Kamis, 26 Desember 2019 malam. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan.

"10 orang kita mulai minta cegah tangkal, tadi malam sudah dicekal," kata dia.

10 orang yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Burhanuddin menegaskan, semua orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya.

"Ya, betul, potensi untuk tersangka," jelas dia.

 


Upaya OJK

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jiwasraya tak sanggup memenuhi kewajiban polis jatuh tempo mencapai sekitar Rp 12,4 triliun. Rupanya kondisi perusahaan asuransi itu sudah memburuk sejak lama.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan semua berawal dari fokus bisnis perusahaan yang sudah salah, khususnya dalam penjualan produk.

Selama ini Jiwasraya menawarkan produk tradisional dengan skema garansi jangka panjang dengan menawarkan bunga sampai dengan 14 persen net. Hal ini diklaim mampu merugikan perusahaan sepanjang masa.

Hal ini diperparah dengan penerbitan produk Savings Plan. Produk ini menawarkan guaranteed return 9-13 persen selama 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun. Hal ini yang dianggap Hexana produk yang tidak masuk akal.

"Return yang dihasilkan Jiwasraya Saving Plan saja lebih besar dibandingkan tingkat bunga deposito, bond yield, dan lainnya. Logikanya saja sudah tidak masuk," kata dia.

Dengan kondisi Jiwasraya tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku regulator ternyata telah melakukan berbagai upaya penyehatan sejak dulu.

Periodisasi penyehatan Jiwasraya terbagi dalam beberapa waktu."OJK melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya.

Saat dialihkan, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012, perusahaan masih surplus sebesar Rp 1,6 triliun. Surplus dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara.

OJK kemudian meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable). Sebab bila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp 5,2 triliun.

Kemudian berdasarkan assessment pengawasan OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan bahwa nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor.

Hal itu karena nilainya lebih rendah dari yang seharusnya (understated). Akibat ini laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp 2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp 428 miliar.

OJK dikatakan telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan.

Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan.

Sementara dalam kurun waktu sejak awal tahun 2018 sampai saat ini langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya meliputi antara lain:

Meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan

Kemudian RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK

Sementara terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.

Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7 persen p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen p.a netto

OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan

OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN).

"Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya," kata dia.

Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra. Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya.

"Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan," dia menandaskan.

 


Kata BPK

Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memperketat pengawasan bagi setiap transaksi yang melibatkan keuangan negara. Langkah ini dilakukan pasca kasus gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tengah menjadi polemik.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Jiwasraya tersebut juga bersinggungan dengan masalah manajemen risiko (risk management).

"Terkait kasus Jiwasraya tidak hanya kasus pidana dan kriminal, tapi ada kasus risk management. Ini penting sebagai pedoman dan menjaga penjaga kita dalam mengelola keuangan negara. Kami akan ada program penguatan risk management," ujar dia di Auditorium BPK, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Menurut Agung, perlu dilakukan berbagai upaya dalam menjalankan pengawasan risk management. Seperti yang terpenting adalah pengawasan manajemen risiko bisnis dan penilaian market.

"Risk assesment ada 5 hal. Dua hal pertama yaitu business risk structure dan penilaian market, itu yang penting," kata dia.

Dalam pengawasan ini, BPK juga menekankan pada matriks risiko bisnis yang merupakan kondisi berisiko signifikan dan potensi gagal mencapai tujuan dari suatu perusahaan.

Selain itu, lantaran kasus seperti Jiwasraya ini terjadi dalam beberapa periode kepemimpinan, maka perubahan kebijakan juga perlu jadi perhatian dalam tahap pemeriksaan.

"Aturan perundangan yang berubah-ubah, sebagian pimpinan baru kadang merubah kebijakan. Perubahan ini memiliki risiko. Kemudian juga hubungan dengan stakeholder, kinerja keuangan, lalu risiko sistem informasi," tuturnya.

Selain itu, Agung juga menyatakan perusahaan asuransi Jiwasraya pernah mencatatkan laba pada 2006. Namun demikian, ternyata laba tersebut hanyalah laba semu alias laporan keuangan dimanipulasi dari rugi menjadi untung.

"Pada tahun 2006, Jiwasraya mencatatkan laba, tapi itu laba semu karena akibat rekayasa akuntansi," ujar Agung.

Lebih lanjut, pada 2017 perusahaan mencatatkan laba sebesar Rp 360,6 miliar. Namun, perseroan mendapatkan opini kurang wajar karena adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

Setelah itu, pada 2018 BPK mengungkapkan bahwa Jiwasraya rugi Rp 15,3 triliun. Hingga November 2019, Jiwasraya memiliki negatif equity sebesar Rp 27,2 triliun.

Hasil penjualan produk saving plan sejak 2015 diinvestasikan ke saham perusahaan yang memiliki kinerja kurang baik, sehingga menyebabkan gagal bayar.

"Dana dari saving plan diinvestasikan ke saham dan reksa dana berkualitas rendah, sehingga berujung gagal bayar," tutur Agung.

Kemudian, menurut Agung, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang cukup besar dan sistemik. Di mana persoalan tersebut melibatkan banyak pihak dan juga transaksi yang besar.

"Skala kasus Jiwasraya ini sangat besar. Harus memahami bahwa kondisi kita sekarang adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki kebijakan-kebijakan yang berhati-hati, di mana kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan Gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Agung.

Dia menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

"Dalam PDTT Tahun 2016 BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 sampai 2015," jelasnya.

Adapun temuan BPK antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai. PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI) dan PT AJS Kurang Optimal Dalam Mengawasi Reksadana yang Dimiliki dan Terdapat Penempatan Saham Secara Tidak Langsung Di Satu Perusahaan yang Berkinerja Kurang Baik.

Menindaklanjuti hasil PDTT 2016 tersebut, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan lnvestasi.

BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR Rl/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan PT AJS.

Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada PT AJS. BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung, yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019.

 


5 Orang Jadi Tersangka

Logo Jiwasraya. (Jiwasraya.co.id)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Ketiganya keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020, dengan menggunakan baju tahanan berwarna merah muda atau pink. Demikian dilansir dari Antara.

Mereka dibawa dengan mobil yang berbeda. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Harry maupun Heru. Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro.

"Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Arifin.

Tak lama, Kejagung kembali menetapkan tersangka. Total ada 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Penahanan lima. Tersangka sejak hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut dia, kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan. Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya