PPP Sebut Jokowi Berencana Kembalikan Kerugian Nasabah Jiwasraya

Sekjen PPP, Arsul Sani menyebut bahwa recovery kerugian nasabah PT Asuransi Jiwasraya tidak bisa dilakukan secara cepat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Jan 2020, 13:32 WIB
Sekjen PPP, Arsul Sani. (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun rencana untuk mengembalikan kerugian nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Arsul, rencana ini digulirkan Presiden Jokowi saat bertemu dengan sejumlah sekjen partai pendukung di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa 14 Januari 2020.

"Disinggung bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah. Yang intinya adalah meskipun secara bertahap itu mereka akan me-recorvery kerugian nasabah," ungkap Arsul di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Wakil Ketua MPR ini menyebut bahwa recovery kerugian nasabah PT Asuransi Jiwasraya tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh waktu untuk mendata jumlah kerugian nasabah.

"Ini tidak bisa dalam waktu yang cepat," tambah Arsul.

Saat membahas kasus Jiwasraya, menurut Arsul, Jokowi tampak tenang dan tidak menunjukkan kemarahannya. "Enggak. Pak Jokowi enggak marah, kita malah disuruh makan sebanyak-banyaknya," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pansus Jiwasraya Batal

PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Sebelumnya, DPR batal membentuk panitia khusus (Pansus) kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan dewan adalah meminta komisi terkait untuk membentuk panitia kerja.

"Oleh karena itu, kami akan melakukan hal-hal yang menurut kami juga langsung merespons dari pemerintah, yaitu kemudian meminta kepada komisi-komisi terkait untuk langsung saja," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dasco menjelaskan, Komisi VI yang membawahi BUMN dapat melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya dan Asabri. Komisi XI akan mengawasi dari segi keuangan dua asuransi negara. Terakhir, Komisi III juga dapat mengawasi penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.

Keputusan tersebut diambil usai DPR melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kata Dasco, tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk tak membentuk pansus Jiwasraya dan Asabri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya