Liputan6.com, Surabaya Warga Banyuwangi berinisial SA (29) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jember setelah tidak sengaja menembak rekannya yang bernama M Irfan (26) menggunakan senapan angin. Korban tewas setelah pipi sampai kelopak mata kanannya tertembus peluru.
Insiden itu bermula ketika SA bersama dengan Irfan dan dua teman lainnya, Slamet serta Muzamil Husein, mengecek senapan angin yang akan dibeli dari MA (65) di Desa Garahan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka berencana mengambil pesanan senapan angin jenis BJ Hunter.
Baca Juga
Advertisement
Pada saat itu, MA juga mengeluarkan dua pucuk senapan angin jenis Mars Gun.
“MA sudah mengingatkan kepada korban dan tersangka supaya berhati-hati karena senapan angin itu berisi peluru,” ujar AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Jember seperti yang dikutip dari Antara, saat jumpa pers di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020).
Setelah memegang, warga Banyuwangi itu hendak menyandarkan senapan angin. Namun, senjata itu akan jatuh dan mengagetkannya. Tidak sengaja, pelatuk senapan itu tertekan telunjuk SA dan mengenai Irfan.
Korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat. Akan tetapi, pendarahan di wajahnya membuat nyawanya tidak bisa diselamatkan sebelum masuk ke puskesmas.
Kejadian itu membuat SA ditahan dan dijerat dengan dengan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang disita meliputi, satu pucuk senapan angin merek Mars Gun kaliber 4,5 mm, satu lembar surat kepemilikan senapan angin Mars Gun yang belum diisi data kepemilikan, dan satu klip plastik yang berisi peluru senapan angin kaliber 4,5 mm berjumlah 100 butir.
Alfian mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, sehingga kasus yang menimpa warga Banyuwangi itu tidak terulang. Ia menuturkan penggunaan benda-benda berbahaya, seperti senapan angin seharusnya di ruang terbuka dan jauh dari kerumunan orang dengan memperhatikan keamanan keselamatan.