Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk menelusuri kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diputuskan dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (15/1/2020).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih. Tidak hanya Panja Jiwasraya, rapat memutuskan membentuk Panja Perdagangan Komoditas dan Panja BUMN Energi.
"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Asuransi Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," ujar anggota Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan pers, Rabu (15/1/2020).
Anggota Fraksi PDIP itu menyebut, proses hukum harus tetap berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR. Rieke meminta, PPATK untuk menelusuri aset pihak yang terlibat dugaan korupsi asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
Advertisement
"Saya mendukung PPATK untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," ujar Rieke.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Nasdem, Martin Manurung menyebut, kendati sudah terbentuk tapi Panja belum bekerja. Pihaknya menunggu nama-nama dari tiap fraksi untuk mengisi keanggotaan Panja.
"Komisi VI akan meminta nama-nama dulu ke tiap kelompok Fraksi untuk mengisi keanggotaan tiap Panja. Setelah personalianya diisi, lalu bekerja," kata Martin.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Batal Bentuk Pansus Jiwasraya
Sebelumnya, DPR batal membentuk panitia khusus (Pansus) kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan dewan adalah meminta komisi terkait untuk membentuk panitia kerja.
"Oleh karena itu, kami akan melakukan hal-hal yang menurut kami juga langsung merespons dari pemerintah, yaitu kemudian meminta kepada komisi-komisi terkait untuk langsung saja," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dasco menjelaskan, Komisi VI yang membawahi BUMN dapat melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya dan Asabri. Komisi XI akan mengawasi dari segi keuangan dua asuransi negara. Terakhir, Komisi III juga dapat mengawasi penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Keputusan tersebut diambil usai DPR melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kata Dasco, tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk tak membentuk pansus Jiwasraya dan Asabri.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement