Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad serta anggota komisioner DKPP, Alfitra Salamm (kiri), Idha Budhiati (dua kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan) usai menggelar sidang kode etik kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK, Jakarta. Rabu (15/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Plt DKPP, Muhammad memberikan keterangan terkait sidang kode etik kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad (tengah) bersama anggota komisioner DKPP, Alfitra Salamm, Idha Budhiati dan Teguh Prasetyo seusai menggelar sidang kode etik kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (15/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Plt DKPP, Muhammad memberikan keterangan terkait sidang kode etik kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad (tengah) bersama anggota komisioner DKPP, Alfitra Salamm, Idha Budhiati dan Teguh Prasetyo seusai menggelar sidang kode etik kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (15/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Plt DKPP, Muhammad memberikan keterangan terkait sidang kode etik kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad (tengah) bersama anggota komisioner DKPP, Alfitra Salamm, Idha Budhiati dan Teguh Prasetyo seusai menggelar sidang kode etik kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (15/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)