Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Peru mendeportasi lima turis asing yang terbukti melakukan perusakan dan membuang air besar di Machu Picchu. Kelima turis tersebut berasal dari Chile, Brasil, Perancis, dan Argentina.
Melansir dari Reuters, Rabu, 15 Januari 2020, seorang turis dari Argentina bahkan harus tinggal di Peru untuk diadili karena menjadi pelaku perusakan Machu Picchu, benteng Inca yang merupakan salah satu tempat wisata paling terkenal di Amerika Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Pihak berwenang mengatakan para turis menyelinap ke reruntuhan dan menyebabkan batu jatuh dari dinding Kuil Matahari hingga rusak. Salah satu orang asing diduga buang air besar di dalam kota Inca.
Machu Picchu dikunjungi oleh lebih dari satu juta wisatawan per tahun. Namun, lonjakan wisatawan menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan pada situs itu.
Sebelumnya, PBB telah memperingatkan masalah deforestasi, risiko tanah longsor, pembangunan kota yang tidak terkendali dan akses ilegal ke tempat suci di Machu Picchu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mengenal Machu Picchu
Machu Picchu berarti Gunung Tua, mengambil namanya dari lokasi benteng Inca. Benteng tersebut merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 1983.
Benteng tersebut dibangun sekitar 1450 di atas ketinggian 2.350 di atas permukaan laut (mdpl). Machu Picchu berada di atas lembah Urubamba di kawasan Pegunungan Andes, Peru.
Benteng itu dianggap sebagai salah satu pencapaian arsitektur terbesar umat manusia. Arkeolog dari Yale University, Hiram Bingham, untuk pertama kalinya menginjakkan kakinya di sana pada 24 Juli 1911.
Machu Picchu juga merupakan salah satu dari Tujuh Keajaiban Dunia. Situs ini sempat direnovasi akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh wisatawan (jumlah pengunjung mencapai 400 ribu pada 2003).
Advertisement