Liputan6.com, Jakarta - Polri membentuk Satgas tambang ilegal yang terdiri Mabes Polri, DitkrimsusPolda Jawa Barat dan Polda Banten.
"Ada indikator dari penyebab banjir salah satunya adanya penambangan liar, ada indikator yang lain seperti curah hujan yang tinggi, kemudian tanah yang labil kemudian penyerapan tanah juga tidak cukup," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Advertisement
Argo menerangkan, Satgas tersebut bekerja dengan menggunakan metode pendekatan preventif sekaligus represif. Kegiatan preventif dilakukan dengan mengerahkan personel guna kegiatan patroli dalam skala besar.
"Melibatkan dinas-dinas terkait, dari KLHK. Lokasinya tidak gampang ya. Harus berjalan kaki, harus lewat perbukitan dan sebagainya," papar dia.
Sebelumnya, banjir bandang menerjang sebuah wilayah di Lebak, Banten. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo menyatakan, selain disebabkan karena hujan yang lebat. Banjir juga dikarenakan galian tambang.
"Tambang-tambang tersebut menampung air dengan debit yang tinggi," jelas Doni di Gudang BNPB, Bekasi, Sabtu (4/1/2020).
Doni tidak menyebutkan tambang tersebut jenis apa. Namun ia mengatakan letak tambang itu ada di kawasan Taman Nasional Halimun Salak.
Di samping itu, ia melanjutkan kemungkinan juga penyebabnya adalah terjadi penyumbatan aliran sungai di sekitar wilayah tersebut.
"Anak-anak sungai yang ada di bagain hulu, mungkin ada penutupan aliran air. Dan tidak kuat lagi akhirnya pecah. Dan itulah yang menyapu seluruh kawasan di Desa Cipanas, Kecamatan Labak Gadung," ucapnya.
Polres Bogor Tutup Puluhan Tambang Emas Ilegal
Di Bogor, personel gabungan TNI-Polri menutup lubang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung, Bogor, Jawa Barat. Penutupan lubang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Muhamad Joni.
"Jumlah lubang PETI (Gurandil) di wilayah Bogor Barat memang cukup banyak, namun yang paling memprihatinkan ada di Kecamatan Nanggung ini," kata Joni dalam keterangannya, Rabu (15/1/2020).
Ia mengungkapkan, penutupan lubang penambang emas liar ini hasil kerjasama dan sinergitas dengan pihak Muspida serta dengan pihak perusahaan negara (PT Antam) yang mana mengelola kegiatan usaha pertambangan emas secara legal.
Lalu, terkait dampak atau efek secara langsung akibat perbuatan illegal ini yang menjadi salah satu faktor terjadinya bencana longsor di wilayah Sukajaya dan Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement