Menko Airlangga Sebut Buruh Setuju dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Penolakan dari serikat buruh sebelumnya terjadi karena ada perbedaan persepsi mengenai Omibus Law Cipta Lapangan Kerja.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jan 2020, 10:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sudah berdialog dengan tujuh konfederasi dan 28 serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia mengklaim para buruh telah menyetujui aturan dalam omnibus law itu.

"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini. Mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti ditulis Kamis (16/1/2020).

Menurut dia, penolakan dari serikat buruh sebelumnya terjadi karena ada perbedaan persepsi mengenai Omibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya yaitu, mengenai upah minimum.

"Jadi beberapa hal yang kemarin dibahas dengan konfederasi, beberapa hal yang memang informasinya belum sampai, ada perbedaan persepsi mengenai informasi," ujarnya.

Airlangga menjelaskan bahwa formulasi upah minimum hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari setahun. Pasalnya, selama ini informasi yang beredar adalah upah minimum berlaku untuk seluruh buruh.

"Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Buruh dapat Jaminan

Ratusan buruh menggelar aksi demo di kawasan industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Selain itu, dia menyebut para buruh akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui aturan baru ini. Namun, Airlangga memastikan bahwa program ini bukan untuk menggantikan pesangon Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi ini on top daripada PHK pesangon," tutur Airlangga.

Dia menuturkan lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, ada fleksibilitas waktu kerja. Kendati begitu, aturan lembur 40 jam kerja seperti UU saat ini akan tetap berlaku.

"Pemerintah akan memberikan dengan pelaksanaan daripada perudang-undangan ini. Akan ada terkait dengan sweetener terhadap pengupahan. Jadi ada hal baru yang akan diberikan kepada para pekerja," jelas Airlangga.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya