Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail, mempersoalkan surat perintah penyelidikan atau sprinlidik operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dia menyebut waktu penerbitan sprinlidik itu yakni pada saat proses pergantian pimpinan KPK dari Agus Rahardjo ke pimpinan baru Firli Bahuri.
Advertisement
"Sprinlidik tanggal 20 Desember itu ada yang harus kita perhatikan secara baik adalah bahwa keppres pemberhentian pimpinan KPK lama itu diteken pada 21 Oktober 2019. Sementara dalam keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada tanggal 20 Desember," kata Maqdir di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Madqir menyebut pimpinan KPK lama telah diberhentikan secara terhormat pada 21 Oktober 2019. Oleh karena itu ia menilai pimpinan KPK lama tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan penindakan lagi usai 21 Oktober.
"Artinya apa? Ketika 21 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai tanggal 20 Desember sebelum pimpinan baru disumpah, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan apa yang selama ini jadi kewenangan mereka," jelas dia.
Tim hukum PDIP menyebut, sprinlidik OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga menyeret nama kader PDIP Harun Masiku, ditandatangani pada 20 Desember 2019 atau pada saat peralihan masa jabatan pimpinan KPK lama dengan yang baru.
KPK telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Pertanyakan Sprinlidik yang Dipegang Masinton PDIP
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak tahu asal usul surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa 14 Januari 2020 malam.
"(Sprinlidik) yang ditunjukan oleh Pak Masinton secara substansi kita tidak tahu, namun secara pasti kami tidak pernah mengedarkan, kami tak pernah memberikan surat penyelidikan, surat tugas selain kepada pihak yang berkepentingan langsung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dalam acara ILC, Masinton sempat menunjukan sprinlidik atas kasus dugaan suap terhadap penyelenggara Pemilu terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Sprinlidik itu dikeluarkan pada 20 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ali tak mau berspekulasi apakah sprinlidik tersebut bocor sehingga Masinton bisa memilikinya. Namun yang jelas, menurut Ali, lembaga antirasuah tak pernah memberikan sprinlidik kepada pihak lain selain yang terkait.
"Ini bukan mengenai bocor atau tidak bocor, kami sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak, secara substansinya apakah itu benar produk dari KPK, kita tak tahu. Kami meyakini tak pernah memberikan surat penyelidikan kepada siapapun selain dari yang berkepentingan," kata Ali.
Advertisement