Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tetap mempercayai pernyataan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang kami tahu dan kami yakini informasi dari humas dari Imigrasi bahwa yang bersangkutan (Harun) di luar negeri, dan belum ada informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Advertisement
Berdasarkan informasi yang beredar, Harun Masiku sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020, Harun disebut berada di Indonesia.
Bahkan, Harun sempat dibuntuti oleh tim penindakan lembaga antirasuah. Harun disebut bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PTIK saat tim penindakan menggelar operasi senyap. Hasto sendiri sudah membantah kabar tersebut.
Ali Fikri mengatakan, dia tak menerima kabar soal keberadaan Harun di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Menurut Ali, berdasarkan informasi dari Imigrasi, Harun hingga kini masih berada di luar negeri.
"Sampai hari ini tidak ada (kabar Harun Masiku di Tanah Air), yang ada bahwa dia ke luar negeri," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat DPO
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap bisa segera meminta Polri untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk politikus PDIP Harun Masiku. Nawawi berharap hari ini pihaknya bisa mengirimkan surat permintaan penerbitan DPO tersebut.
"Mudah-mudahan surat-suratnya bisa dikirim hari ini ke Polri," ujar Nawawi dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu 15 Januari 2020.
Nawawi mengatakan, Deputi Penindakan KPK tengah merampungkan surat permintaan penerbitan DPO tersebut. Permintaan penerbitan surat DPO dilakukan KPK kepada Polri sebagai bentuk kerja sama antar penegak hukum.
"Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO. Meski demikian teman-teman di Kepolisian sudah pasti telah memberi perhatian soal ini karena adanya MOU diantara KPK, Polri juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama ada," kata Nawawi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Advertisement