Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini.
"Iya tujuh kami panggil, tiga berhalangan, sehingga hanya empat yang diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Advertisement
Empat orang saksi tersebut adalah, Direktur PT Pinnecle Investment, Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya, Candra Triana, dan Kepala Divisi Akuntasi dan Keuangan Jiwasraya, Dicky Kurniawan.
Sedangkan tiga saksi yang tidak datang adalah Direktur PT Millenium Capital Management, Fahyudin Djaniatmadja, Direktur PT Jasa Capital Asset Management, Rudolfus Pribadi, dan Kepala Seksi Transaksi Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Adi Pratomo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
5 Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima tersangka tersebut telah ditahan di sejumlah rutan yang berbeda.
"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa malam 14 Januari 2020.
Advertisement