Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Dalam penggeledahan itu mungkin langkah-langkah penyitaan dan lain sebagainya, tetap harus kami lakukan,” kata Adi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/1/2020).
Advertisement
Dalam penggeledahan, Kejagung juga melakukan kloning terhadap alat bukti elektronik atau IT.
"Kita sedang menelusuri alat bukti dari elektronik yang ada. Jadi kita kloning, Jaksa Agung tadi sampaikan di rapat Komisi III kita juga mengkloning IT-IT yang di tempat yang sedang kami lakukan penggeledahan,” jelasnya.
Selain itu, Adi mengakui Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Rabu (15/1/2020) malam.
Kejaksaan menyita sejumlah aset seperti dokumen hingga mobil dan motor.
“Saya katakan tadi, dokumen-dokumen dan sebagainya. Ada juga (mobil dan motor),” tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Panggil 7 Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini.
"Iya tujuh kami panggil, tiga berhalangan, sehingga hanya empat yang diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Empat orang saksi tersebut adalah, Direktur PT Pinnecle Investment, Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya, Candra Triana, dan Kepala Divisi Akuntasi dan Keuangan Jiwasraya, Dicky Kurniawan.
Sedangkan tiga saksi yang tidak datang adalah Direktur PT Millenium Capital Management, Fahyudin Djaniatmadja, Direktur PT Jasa Capital Asset Management, Rudolfus Pribadi, dan Kepala Seksi Transaksi Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Adi Pratomo
Advertisement