Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita sejumlah unit kendaraan mewah milik tersangka Jiwasraya. Barang mewah tersebut sudah terparkir dan terlingkar garis sita berlabel Kejaksaan Agung.
Mulai dari dua unit Alphard berwarna hitam bernomor plat B 1018 DT dan B 269 HP, dua unit Mercedez berwarna hitam berplat nomor B 70 KRO, B 737 DIR, dan satu unit Mercedez berwarna putih berplat B 1152 RFW.
Advertisement
Selain itu, tampak pula satu unit mobil Fortuner berpelat B 1656 OP dan satu uni Motor Harley Davidson.
Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membebarkan semua barang tersebut adalah barang mewah sitaan yang didapat dari dua rumah tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Rabu 15 Januari 2020, malam.
"Kami menggeledah dua tempat, HP dan HR di bilangan Jakarta Pusat," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Namun saat ditanya kepemilikan dari kendaraan mewah sitaan Kejagung, Hari masih enggan membeberkan. Dia mengatakan masih penyidik masih melakukan pendataan sebelum nantinya resmi dirilis ke publik.
"Nanti ya itu masih didata," singkat Hari.
Sebelumnya, pada Rabu 15 Januari 2020, Kejagung melakukan penggeledahan ke dua kediaman tersangka Jiwasraya.
"Ya kami menggeledah dua tempat, HS dan HR di bilangan Jakarta Pusat," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Kejagung kemudian menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim di kediamannya, Jalan Lumajang, Menteng Jakarta Pusat.
Pantauan Liputan6.com sebuah motor gede atau moge Harley Davidson dengan nomor polisi (nopol) B 6035 WGL dan mobil Mercedes-Benz e 300 hitam dengan nopol B 737 DIR diamankan petugas.
Kedua kendaraan tersebut langsung dibawa menggunkan mobil derek. Selain itu sejumlah dokumen juga sempat diamankan oleh petugas.
Menurut salah satu tetangga yang enggan disebut namanya, penyitaan aset milik tersangka Jiwasraya, Hendrisman mulai pukul 17.40 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
5 Tersangka
Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa malam 14 Januari 2020.
Advertisement