Kronologi Penyekapan Karyawan PT OHP Oleh Bosnya Sendiri di Pulomas

MS disekap oleh bosnya sendiri karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Jan 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi Penyekapan (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyekapan terhadap MS, karyawan perusahaan event organizer, PT OHP. Penculikan dan penyekapan di Kantor PT OHP, Pulomas, Jakarta Timur itu diduga diotaki oleh bosnya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menangkap tiga orang pelaku yakni AP, JC, dan AJ. Sementara AN yang diduga sebagai otak penyekapan masih buron. Penyekapan dilakukan lantaran korban diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 21 juta.

"Korban MS merupakan manager area Jakarta 2 PT OHP. Dalam melaksanakan pekerjaannya, korban menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 21.067.000 untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Yusri, Kamis (16/1/2020).

MS menggunakan uang perusahaan selama periode bulan November-Desember 2019. Lalu pada tanggal 30 Desember 2019, Finance dan Manager Regional PT. OHP berinisial AN mengetahui adanya selisih uang yang disetorkan.

AN dan AP lantas mendatangi rumah MS dan menanyakan keberadannya ke istri korban. Kemudian pada 7 Januari 2020, korban bertemu dengan AP di sebuah warung kopi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Setelah bertemu satu jam, kemudian AN datang ke Kebon Jeruk untuk menemui korban dan melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara memukul bagian pundak korban dan menyundut rokok ke wajah korban," sambung Yusri.

Atas perintah AN, korban kemudian dibawa ke Kantor PT OHP di wilayah Pulomas, Jakarta Timur dan dilakukan penyekapan selama satu minggu. Saat di perjalanan, korban sudah memohon kepada AP untuk diantar pulang, namun tidak diperbolehkan.

"Pada saat korban disekap, korban dijaga oleh tiga orang yaitu AP, JC, dan AJ. Saat disekap, korban hanya diberi makan satu kali sehari," kata Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dilaporkan Istri Korban

Korban diancam tidak boleh meninggalkan rumah atau kantor sampai dapat melunasi hutang-hutangnya. Pada 10 Januari 2020, korban kembali memohon kepada tersangka AP untuk pulang, namun tidak diizinkan.

"Sampai pada tanggal 13 Januari, korban dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan. KTP korban pun dirampas dan dibawa oleh AN sebagai jaminan," ucap Yusri.

Surat perjanjian tersebut juga digunakan oleh AN untuk mengintimidasi istri korban, supaya gaji istri korban yang juga bekerja di perusahaan tersebut diserahkan seluruhnya kepada AN.

"Berdasarkan laporan dari istri korban, bahwa dirinya diancam untuk menyerahkan seluruh gajinya ke saudara AN. Lalu sang istri melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,"

Atas laporan dari istri korban, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan operasi pembebasan terhadap MS di Kantor PT OHP. Polisi juga menangkap tiga tersangka yang bertugas menjaga korban di lokasi penyekapan.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya