Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan mark up lahan kuburan yang menyeret nama Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, masih terus diusut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah tuntutan praperadilan yang diajukan Johan Anuar pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) OKU. Kini Wabup OKU ini ditahan di Polda Sumsel, pada hari Selasa (14/1/2020) malam.
Baca Juga
Advertisement
Kuasa Hukum Johan Anuar Titis Rachmawati mengatakan, kliennya dicecar 42 pertanyaan selama hampir 12 jam. Dimulai dari pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kasus ini sebenarnya sudah dilakukan penyelidikan bulan Oktober 2013, sudah cukup lama. Sebelum terjadi LP, di praperadilan kita sudah menang. Kayaknya ketika 2013 sudah dilakukan penyidikan, harusnya mereka sudah ada data baru," ujarnya, Kamis (16/1/2020).
Penahanan ini juga bertepatan dengan rencana Johan Anuar, yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) Bupati OKU di bulan April 2020 mendatang.
"Kenapa baru sekarang rencana Johan Anuar masuk jadi balon di bulan April. Tapi justru dibuat status seperti ini," katanya.
Masa penahanan Wabup Ogan Komering Ulu selama 20 hari ke depan, kemungkinan bisa diperpanjang hingga 40 hari. Namun, Titis menyangsikan apakah penyidik Polda Sumsel bisa melimpahkan kasus ini ke penuntut umum.
"Kita sangat kooperatif, justru disayangkan kenapa ditahan. Kepentingannya apa. Jika kepentingannya untuk pemeriksaan dan penyidikan, itu sudah. Untuk apa lagi (ditahan). Miris kalau begitu” ucapnya.
Sudah tiga hari ini Johan Anuar berada di sel Polda. Tim kuasa hukum Wabup Ogan Komering Ulu sendiri sedang fokus dalam pokok perkara yang akan disiapkan, sampai adanya sidang tuntutan.
Titis mengatakan, kondisi Johan Anuar saat ditahan di sel Polda Sumsel cukup depresi dan syok. Apalagi status Wabup Ogan Komering Ulu ini masih aktif sebagai kepala daerah.
"Jadi syok, karena apa yang dituduhkan tidak ada. Dia ingin memperjelas, supaya jangan seperti dia mangkir dan tidak kooperatif. Justru dia mempertanyakan, rupanya di tahan. Memang kewenangan penyidikan, tapi kami tidak yakin yang dituduhkan bisa dibuktikan atau tidak," ujarnya.
Saat Wabup Ogan Komering Ulu dicecar 42 pertanyaan, Titis belum menemukan apa bukti baru yang disampaikan penyidik Polda Sumsel. Saat diperiksa, kliennya hanya ditanya soal surat pernyataan.
"Yang memberatkan ada surat pernyataan bahwa klien kami bertandatangan bertanggungjawab. Padahal dalam pengadaan (lahan kuburan) tidak ada. Karena lahannya di sebelah tanah dia dan tidak sengketa," ujarnya.
Penahanan Johan Anuar di Polda Sumsel terkait dugaan mark up lahan kuburan di tahun 2012 di Kabupaten OKU, yang telah merugikan negara sebesar Rp3,49 miliar. Saat itu, Johan Anuar masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
"Kita tunggu, kenapa tidak dari awal diambil (ditahan), apalagi disebut aktor intelektual. Jangan pembunuhan karakter, buktikan, kita sama-sama tunggu. Kita sangat siap, pengen cepet-cepet (sidang)," katanya.
Sebelum penahanan, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru, setelah kembali mendapatkan temuan terbaru terkait dugaan mark up lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu ini.
Pengganti Wabup OKU
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, mereka menemukan fakta baru tersebut sehingga kasus itu kembali dibuka.
"JA kita panggil dan diperiksa sebagai tersangka, kita temukan ada kerugian negara di kasus tersebut," ujarnya.
Dari total anggaran lahan kuburan Rp 6,1 miliar, BPK menemukan kerugian negara Rp 3,49 miliar. Saat dimintai tanggapan, Gubernur Sumsel Herman Deru ternyata sudah mengetahui jika Johan Anuar ditahan di Polda Sumsel.
Orang nomor satu di Sumsel ini memang berencana akan menjenguk Johan Anuar di Polda Sumsel, jika dia sudah kembali dari Jakarta.
"Dulu dia pernah menang praperadilan, batal di tersangka. Namun kini ditangkap, berarti ada bukti baru. Sebab tidak mungkin polisi menetapkan bukti yang sama pada pra peradilan," ungkapnya.
Namun, Herman Deru belum bisa memastikan apakah Johan Anuar bersalah atau tidak. Karena saat ini masih tetap menggunakan akad praduga tidak bersalah. Dia juga belum tahu perkembangannya dan apa bukti barunya.
"Saya juga belum dapat surat resminya (penahanan Johan Anuar) jadi belum bisa menentukan penggantinya. Kalau sudah ada surat resmi baru bisa punya legal standing menghubungi siapa pun untuk penggantinya," ujarnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement