Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memecat Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP atas Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik, Kamis.
Advertisement
Majelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.
Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kena OTT KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta,” ucap Lili di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. 2 dari 2 halaman
Advertisement