Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan Israel menyetujui rencana pembangunan tujuh cagar alam baru di Area C Tepi Barat. Palestina langsung mengecam rencana Israel tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan, langkah tersebut dipandang sebagai plot perampasan lahan untuk mengambil alih wilayah-wilayah yang luas di Tepi Barat.
Advertisement
Palestina mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah-langkah untuk mengimplementasikan resolusi 2334 PBB.
Diadopsi pada 2016, resolusi tersebut menyatakan bahwa pembangunan permukiman di wilayah Palestina, yang diduduki Israel sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, "tidak memiliki validitas hukum."
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rencana Israel
Kementerian Pertahanan Israel pada Rabu yang sama menyetujui rencana pembangunan tujuh cagar alam baru di Area C Tepi Barat. Rencana itu termasuk perluasan 12 cagar alam yang sudah ada, sepekan setelah Menteri Pertahanan Israel Naftali Bennett mengumumkan kampanye untuk memberlakukan kontrol atas area tersebut.
Menurut Kementerian Pertahanan Israel, ini merupakan persetujuan pertama untuk pembangunan cagar alam Israel di Area C Tepi Barat sejak Perjanjian Oslo.
Area C mencakup 60 persen lebih wilayah Tepi Barat yang luasnya 5.655 kilometer persegi.
Berdasarkan Perjanjian Oslo yang ditandatangani Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan pemerintah Israel pada 1990-an, Tepi Barat terbagi atas tiga area, yaitu Area A yang berada di bawah kendali Palestina, Area B di bawah kendali Palestina dan kendali keamanan Israel, yang mencakup sekitar 22 persen dari wilayah Tepi Barat, dan Area C yang berada di bawah kendali penuh Israel.
Advertisement