Kembangkan Kasus Jiwasraya, Kejagung Bakal Periksa Mantan Dirut BEI

Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus Jiwasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus mengenai Jiwasraya. Terbaru, bakal mendalami peran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah.

"Semua rangkaian perbuatan akan kami ungkap secara keseluruhan," tutur Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (16/1/2020).

Saat ini, Erry Firmansyah tercatat sebagai komisaris PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) yang sahamnya dimiliki Jiwasraya dan Asabri.

Selain itu, Erry juga diketahui mendirikan PT Aurora Investasi Indonesia, yang mana anak usahanya yakni PT Aurora Asset Management menjadi salah satu manajer investasi yang mengelola portofolio Asabri.

Adi melanjutkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Erry. Rencananya, Erry akan diperiksa dalam waktu dekat soal kasus Jiwasraya.

"Iya (akan diperiksa). Nanti kita lihat jadwalnya," pungkas Adi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


5 Tersangka

PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sedangkan dua lainnya adalah petinggi perusahaan swasta, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka itu juga sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan.

Sebelum ditahan, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim diketahui menjadi pimpinan di PT Asuransi Jiwa Advista yang merupakam anak usaha PT Pool Advista Indonesia Tbk.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya