DKPP Nilai Pimpinan KPU Membiarkan Wahyu Setiawan Lobi-Lobi dengan PDIP

Pimpinan KPU dinilai tidak mengingatkan Wahyu Setiawan bahwa pertemuannya dengan PDIP melanggar aturan.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Jan 2020, 20:08 WIB
Plt Ketua DKPP Muhammad (tengah), Komisioner DKPP Idha Budhiati, dan Teguh Prasetyo usai bertemu penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Sidang etik terhadap tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan dilaksanakan di Rumah Tahanan Cabang KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menilai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan komisioner lainnya melakukan pembiaran terhadap Wahyu Setiawan untuk melakukan lobi-lobi dengan PDIP.

Hal tersebut terkait pertemuan Wahyu Setiawan dengan pihak PDIP untuk membahas proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR di luar Kantor KPU.

"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu (Wahyu Setiawan) telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan terhadap Peraturan KPU Tahun 2019," kata Ida di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Dia menjelaskan, dalam tata kerja telah ditegaskan adanya larangan jajaran KPU melakukan pertemuan dengan peserta Pemilu dan tim kampanye di luar kantor KPU.

Atas pertemuan tersebut, DKPP menilai Wahyu Setiawan menunjukkan keberpihakan dan partisan. Karena hal itu, dia juga meminta agar pimpinan KPU dapat melakukan pengawasan internal.

"Penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara Pemilu," kata Ida.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pecat Wahyu Setiawan dari KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Berdasarkan putusan sidang, DKPP memutuskan memecat Wahyu Setiawan dari keanggotaan KPU karena dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Mejelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.

Wahyu Setiawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap dari mantan caleg PDIP Harun Masiku terkait pembahasan PAW di DPR. Wahyu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dua tersangka lainnya, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.

Sementara Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tengah berada di luar negeri saat OTT KPK berlangsung.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya