Liputan6.com, Jakarta - Masalah antara Eza Gionino dan Qory Supiandi belum juga selesai. Setelah sempat menemui titik damai beberapa waktu lalu, namun masalah kembali meruncing.
Qory Supiandi diketahui melaporkan balik Eza Gionino atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Atas hal tersebut, Eza Gionino semakin meradang.
Baca Juga
Advertisement
Eza Gionino didampingi oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna, melayangkan surat somasi untuk Qory Supiandi.
Layangkan Somasi
"Jadi hari ini kami akan mengirimkan, pertama adalah somasi kepada si Q ini. Dua kali 24 jam dia harus mengembalikan uangnya Eza yang sudah dibayarkan, 1,4 juta rupiah," kata Henry Indraguna saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Advertisement
Mencabut Perdamaian
Apabila surat somasi itu tidak direspons oleh Qory Supiandi, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lain. Bersamaan dengan itu pula, pihak Eza Gionino menyatakan mencabut perdamaian yang semula telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Perpanjang Somasi
"Kalau tidak mengindahkan, kita kirim lagi somasi, kalau tidak mengindahkan kita akan perpanjang ini, dan yang kedua kami akan mengirimkan surat pencabutan notulen mediasi," lanjut Henry Indraguna.
Advertisement
Beli Ikan Rp 12 Juta
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari proses transaksi jual beli online ikan arwana antara Eza Gionino dengan penjual asal Kalimantan, Qory Supiandi. Eza Gionino dijanjikan dua buah ikan arwana seharga Rp 12 Juta.
Mengancam Eza Gionino
Namun yang terjadi adalah ikan arwana yang dikirim oleh Qory Supiandi itu tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya. Bukannya meminta maaf, Qory Supiandi justru mengancam Eza Gionino beserta anak dan istrinya.
Advertisement