Kejaksaan Agung Blokir Rekening Kustodian Para Tersangka Jiwasraya

Pemblokiran ini dilakukan menyangkut dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya oleh beberapa perusahaan dalam rentang tahun 2008 hingga 2018.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jan 2020, 06:11 WIB
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyatakan pihaknya telah memblokir rekening kustodian milik para tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi PT Jiwasraya.

Pemblokiran ini dilakukan menyangkut pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya oleh beberapa perusahaan dalam rentang tahun 2008 hingga 2018.

"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek dan rekening kustodian para tersangka," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Selain memblokir rekening, tim penyidik dan tim pelacakan aset pada subdit pelacakan aset dan barang bukti direktorat penyidikan jaksa tindak pidana khusus juga telah memblokir aset tanah milik tersangka. Namun, demi kepentingan penyidikan, total nilai aset terkait belum bisa dibeberkan secara rinci.

"Total nilai aset belum dapat disampaikan secara kesuluruhan, menyangkut tanah ada prosedur tersendiri. Jadi ada 84 pemblokiran terhadap sebidang tanah diduga milik tersangka BT dan juga 72 sebidang tanah juga milik BT kita mintakan pemblokiran ke BPN," jelas Hari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tahan 5 Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo (HP), Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR), dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa, 14 Januari 2020 malam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya