Pakar JKN Menilai Pengalihan Dana Jaminan Sosial Tak Tepat

Menurut pakar, tidak ada istilah surplus untuk membayar selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Jan 2020, 14:30 WIB
Pelayanan MCS BPJS Kesehatan sudah dibuka dari 9 Desember 2019-30 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti hasil rapat Komisi IX DPR RI pada 12 Desember 2019, Kementerian Kesehatan menyimpulkan solusi alternatif agar iuran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tidak perlu naik. Solusi tersebut berupa pemanfaatan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) dari iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang naik.

Artinya, DJS yang berasal dari PBI yang naik sebesar Rp42.000 (sebelumnya Rp23.000) dinilai surplus dan akan mampu membayar selisih kenaikan iuran BPJS peserta mandiri kelas III (yang naik Rp42.000, sebelumnya Rp25.500) Jadi, peserta tetap membayar Rp25.500, lalu selisih Rp16.500 ditutupi dari surplus PBI.

"Undang-Undang Jaminan Sosial pada prinsipnya mengenal profit dan nonprofit. Tidak ada istilahnya surplus, " jelas Pakar Jaminan Sosial Chazali Situmorang saat konferensi pers di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditulis Jumat (17/1/2020).

"Yang dicermati dari Jaminan Sosial (dalam hal ini iuran BPJS Kesehatan), biaya manfaatnya berapa. Kemudian baru dihitung besaran iuran."

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Tidak Tertuang dalam UU DJSN

Diskusi soal bayar selisih kenaikan iuran kelas III dari Dana Jaminan Sosial (DJS), yang mana menurut pakar hukum tidak ada istilah surplus pada Rabu (15/1/2020) di Tanamara Coffee, Jakarta Selatan. (Dok Humas BPJS Kesehatan)

Menyoal pemanfaatan surplus DJS dari PBI tidak termaktub dalam ketentuan Undang-Undang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nomor 40 Tahun 2004.

Pakar hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menegaskan, pengalihan dana jaminan sosial tidak punya basis hukum kuat.

"Kita coba melihat secara objektif ya karena hukum tidak bisa dimain-mainkan. UU DJSN Nomor 40 Tahun 2004 pasal 17 dan 20 tidak membuka pengalihan struktur surplus semacam itu," tegasnya.

"Bahkan dari total 53 pasal yang termaktub dalam UU DJSN Nomor 40 Tahun 2004 sudah sangat jelas, tidak ada ruang bagi BPJS Kesehatan untuk boleh menggunakan aset DJS melalui pemanfaatan surplus PBI APBN untuk membayarkan selisih iuran peserta mandiri kelas III."

Adapun isi lengkap keputusan rekomendasi Komisi IX DPR RI, sebagai berikut:

Komisi IX DPR RI mendukung langkah Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, dan DJSN untuk memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa.

Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan menjamin per 1 Januari 2020 dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya