Liputan6.com, Jakarta - Harun Masiku politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Harun dipanggil sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Kasus ini juga turut menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Advertisement
"HAR (Harun Masiku) kami panggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, Harun tengah berada di luar negeri usai meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari 2020. Keimingrasian belum mencatat informasi kepulangan yang bersangkutan.
Namun, menurut catatan KPK, Harun masih berada di Indonesia. Untuk itu, KPK berharap tersangka dugaan kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini kooperatif dengan pemanggilannya hari ini, Jumat (17/1/2020).
"Kami harap kooperatif," lanjut Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi
Mencuatnya kasus ini bermula dari PAW anggota DPR RI asal PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun kemudian berusaha mengambil celah tersebut.
Padahal, bila mengikuti aturan PAW, Riezky Aprilia lah yang menggantikan Nazaruddin.
Harun diduga melakukan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi menggeser Riezky yang menggantikan PAW Nazarudin. Cara licik Harun terendus KPK, sehingga terjadilah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini berstatus tersangka.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga sudah menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Saeful sebagai pihak swasta yang turun menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini.
Advertisement