Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum PDIP mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi mengenai pemberitaan kasus OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus dugaan suap proses PAW di DPR ini juga menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Koordinator Tim Hukum PDIP Wayan Sudirta mengatakan, beberapa media menyiarkan kebohongan ke publik terkait kasus suap yang ditangani KPK itu. Ia mencotohkan, salah satu media menuliskan berita "satu kontainer putih diangkut dari DPP PDIP".
Advertisement
"Seolah-olah dari kantor PDI Perjuangan ada disita satu kontainer barang bukti. Sama sekali itu enggak bener. Sama sekali bohong. Jangankan per kontainer, membuka pintu saja enggak ada," kata Wayan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Menurut Wayan, pemberitaan itu sangat merugikan PDIP. Apalagi sebagai sebuah partai politik, PDIP sebentar lagi akan menghadapi Pilkada Serentak 2020.
Wayan kemudian menemui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rachmat Wibowo.
"Kalau kebohongan ini, Pak Direktur, tindak pidana macem apa yang unsur-unsurnya bisa terpenuhi? Penghinaan atau fitnah atau yang lain?," tanya Wayan.
Tim hukum PDIPjuga menyerahkan satu bundel bukti untuk dianalisa. "Apa pertanyaan kami kepada kepolisian? Tolong dipelajari, tolong dilihat pasal-pasal mana yang diunsur sebagai laporan pidana," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Datangi Dewan Pers
Sebelumnya, tim hukum PDIP telah menyambangi Kantor Dewan Pers. Adapun yang ingin dibahas mengenai rasa keprihatinan terhadap sejumlah media yang dinilainya telah membingkai kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Juru bicara PDIP yang juga kader partai, Andreas Hugo Parwita mengatakan, tim hukum meminta masukan dan berdialog.
"Itulah sebabnya tim hukum PDI Perjuangan ditugaskan untuk beraudiensi dan berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait adanya pembingkaian atau framing media. Sekaligus dialog dan masukan," kata Andreas di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Dia menuturkan, langkah ini bukan untuk mengancam kebebasan pers.
"Tapi kami tegaskan PDIP tidak sedang mengancam kebebasan pers. PDIP mendukung kebebasan pers. Kebebasan pers yang menghormati prinsip-prinsip jurnalistik. Hari-hari ini PDIP merasa dihakimi oleh media tertentu. Sebagai contoh cuitan Andi Arief. Ada beberapa media tertentu yang langsung memuat cuitan tersebut sebagai berita tanpa menanyakan dari mana atau bocoran dari siapa Andi Arief menerima informasi hal tersebut?" jelas Andreas.
Menurut dia, pihaknya ingin meluruskan apa yang terjadi belakangan terakhir. "Jadi langkah tim hukum ini untuk mencari masukan sejauh mana prinsip-prinsip jurnalistik dilanggar atau diabaikan media," ungkap Andreas.
Sehari sebelumnya, tim hukum KPK juga mendatangi Kantor KPU dan Dewan Pengawas KPK. Di KPU, PDIP mengklarifikasi sejumlah hal termasuk soal kabar partainya menghalangi langkah KPK terkait OTT terhadap Wahyu Setiawan.
Sementara di Dewan Pengawas KPK, tim hukum PDIP menyerahkan surat berisi tujuh poin. Surat tersebut terkait adanya orang yang mengaku dari KPK dan hendak menggeledah Kantor PDIP tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan.
Advertisement