Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus suap Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin. Rekonstruksi dilakukan di Swiss Belhotel Gajah Mada Medan sepanjang hari ini.
"Ya benar, dilakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2020).
Advertisement
Ali melanjutkan, alasan melakukan rekonstruksi agar KPK bisa melihat utuh bagaimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi.
"Agar kami mendapat gambaran utuh terkait rangkaian peristiwa dugaan penerimaan suap itu ya," jelas Ali.
KPK sebelumnya menangkap Wali Kota Medan Tengku Zulmi Eldin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Oktober 2019. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 200 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Walikota Medan tahun 2019.
Selain Eldin, KPK juga telah mentapkan Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).