Liputan6.com, Jakarta - Subdit IV Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat sekaligus pengedar dolar palsu di Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Pelaku diketahui berinisial DW.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, DW membuat uang palsu, kemudian menyimpan dan mengedarkan mata uang palsu dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Advertisement
"Untuk diperjualbelikan dan diedarkan kepada masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan ada enam ribu lembar dolar palsu pecahan 100 dolar AS," kata Yusri di Polda Metro Jaya. Kemudian polisi juga menyita mesin penghitung uang, mesin printer untuk mencetak uang.
"Satu unit laptop dan 300 lembar dolar AS palsu yang gagal cetak," ungkap Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut Yusri, DW mengaku belum sempat mengedarkan dolar palsu tersebut. Rencananya pecahan 100 dolar itu akan ia jual seharga Rp 6.000 perdolarnya.
"Tapi tim penyidik masih melakukan pendalaman mengenai keterangan tersangka ini untuk mengungkap kemungkinan jika yang bersangkutan merupakan pemain lama karena baru Jumat kemarin baru kita lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Atas aksinya itu, DW akan dijerat dengan Pasal 244 serta 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement