Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, seluruh aktivitas yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya dalam menangani kasus korupsi sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan menanggapi laporan kuasa hukum DPP PDI Perjuangan ke Dewan Pengawas KPK.
"Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (17/1/2020) malam.
Advertisement
Firli menyampaikan, apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kerja KPK dan ingin melaporkan juga sudah diatur oleh perundang-undangan.
"Kalaupun ada yang ingin melaporkan, ada Dewas (Dewan Pengawas) KPK," katanya.
Ia menyebutkan, seandainya ada pegawai KPK, khususnya yang mungkin dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran pasti dinilai oleh Dewas KPK.
"Kan ada Dewan Pengawas yang menilai, jadi bukan saya," kata Firli seperti dikutip Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengadu ke Dewas KPK
Pada Rabu (15/1/2020) lalu, DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menghadapi berbagai tuduhan dalam kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang menyeret nama caleg asal PDIP Hasun Masiku.
Hingga Jumat kemarin, tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, hingga melayangkan laporan ke Dewas KPK.
Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewas KPK, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDIP oleh KPK.
Advertisement